JAKARTA – Wacana kenaikan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen mulai memperlihatkan perbedaan pandangan antara partai politik pendukung pemerintah dan partai politik nonparlemen menjelang pembahasan RUU Pemilu. Partai politik pendukung pemerintah menyampaikan dukungan terhadap angka 5 persen, sementara Partai Perindo sebagai partai nonparlemen meminta besaran ambang batas tersebut dikaji kembali dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyebut Gerindra sepakat dengan parliamentary threshold sebesar 5 persen. Sebelumnya, sejumlah partai pendukung pemerintah juga telah menyampaikan pandangan mengenai angka tersebut.
Sugiono mengatakan pembahasan parliamentary threshold 5 persen muncul dalam pertemuan pimpinan partai politik koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Pemilu.
Menurut Sugiono, angka tersebut berkaitan dengan upaya mengakomodasi suara pemilih serta membuat pelaksanaan pemilu lebih efektif dan efisien.
Namun, Sugiono menegaskan tidak berbicara atas nama seluruh partai politik mengenai posisi masing-masing.
Perindo Minta PT Dikaji Ulang
Berbeda dengan posisi tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta besaran parliamentary threshold dikaji kembali.
Ferry menilai peningkatan PT menjadi 5 persen tidak sejalan dengan arah Putusan MK yang meminta adanya perumusan ulang ambang batas parlemen dengan memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu dan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Peningkatan PT menjadi 5% tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong adanya perumusan ulang besaran PT yang mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang,” kata Ferry dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (17/9/2026).
Menurut Ferry, parliamentary threshold yang selama ini diterapkan belum terbukti menyederhanakan sistem kepartaian.
“PT terbukti gagal menyederhanakan partai politiknya,” ujar Ferry.
Ferry juga menyoroti jumlah suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ia menyebut suara yang tidak terkonversi mencapai sekitar 13,5 juta pada Pemilu 2019 dan meningkat menjadi sekitar 17,3 juta pada Pemilu 2024.
“Yang paling esensi adalah disproporsionalitas hasil pemilu,” kata Ferry.
Perindo kemudian menyebut opsi tanpa parliamentary threshold atau PT sebesar 1 persen sebagai alternatif yang dapat dipertimbangkan.
“Melihat kondisi demikian dan penerapan ambang batas yang efektif, dengan mengedepankan dimensi representasi untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu, maka usulan non PT atau PT 1% menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan,” ujar Ferry.
Perlu Dilihat dari Politik Hukum
Direktur Eksekutif Politeia Institute Indonesia (PII) Marselinus Gual mengatakan perdebatan parliamentary threshold tidak hanya berkaitan dengan besaran angka, tetapi juga proses pembentukan aturan dan dampaknya terhadap sistem representasi politik.
“Ketika ambang batas dinaikkan, salah satu hal yang perlu dilihat adalah dampaknya terhadap jumlah suara yang dapat dikonversi menjadi kursi DPR,” kata Marselinus.
Menurutnya, alasan penyederhanaan partai politik perlu disertai kajian mengenai efektivitas parliamentary threshold dalam mencapai tujuan tersebut.
“Kalau tujuan utamanya penyederhanaan partai, harus ada kajian yang menjelaskan hubungan antara besaran threshold dan penyederhanaan sistem kepartaian,” ujarnya.
Marselinus juga menyoroti posisi partai politik pendukung pemerintah dan partai nonparlemen dalam pembahasan tersebut.
“Partai yang sudah memiliki kursi di parlemen dan partai nonparlemen berada pada posisi yang berbeda ketika membahas parliamentary threshold. Karena itu, proses pembahasannya penting dilakukan secara terbuka dan berbasis kajian,” katanya.
Menurut Marselinus, partai politik yang telah memiliki kursi di parlemen memiliki pengalaman elektoral dan representasi yang berbeda dengan partai yang belum memperoleh kursi DPR.
“Ketika threshold dibicarakan, harus dihitung juga konsekuensinya terhadap partai-partai yang belum memiliki kursi di parlemen dan terhadap suara pemilih mereka,” ujarnya.
Marselinus mengatakan Putusan MK memiliki kedudukan penting dalam proses pembentukan aturan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.
“Putusan MK menjadi parameter konstitusional bagi pembentuk undang-undang. DPR dan pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk merumuskan norma dalam UU Pemilu, tetapi perumusannya harus memperhatikan parameter yang sudah ditetapkan MK,” katanya.
Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
MK meminta norma mengenai ambang batas parlemen diubah sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Perubahan tersebut perlu mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna dalam proses perumusan perubahan aturan.
MK tidak menetapkan besaran parliamentary threshold baru dalam putusan tersebut.
“MK tidak menetapkan bahwa threshold harus 1 persen, 2 persen, 3 persen, 5 persen atau tanpa threshold. Yang ditetapkan adalah parameter yang harus diperhatikan dalam merumuskan kembali besaran threshold,” ujar Marselinus.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK mencatat sebanyak 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019.
MK kemudian meminta perubahan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 memperhatikan persoalan proporsionalitas serta meminimalkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka.
PT 5 Persen dan Kartelisasi Politik
Terkait munculnya istilah kartelisasi politik dalam pembahasan parliamentary threshold, Marselinus mengatakan istilah tersebut perlu digunakan berdasarkan indikator yang jelas.
“Kesamaan sikap antarpartai mengenai parliamentary threshold belum cukup untuk menyebut telah terjadi kartelisasi politik,” katanya.
Menurut Marselinus, fenomena tersebut dapat dikaji dengan melihat proses pembentukan aturan, posisi partai-partai politik, serta dampak aturan terhadap kompetisi politik.
“Kalau partai-partai yang memiliki kekuatan di parlemen bersama-sama mendorong perubahan aturan yang berpengaruh terhadap akses partai lain ke parlemen, itu dapat menjadi objek kajian dalam perspektif kartelisasi politik. Tetapi tetap diperlukan indikator dan kajian yang lebih konkret,” ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan RUU Pemilu perlu memperhatikan posisiseluruh peserta pemilu, termasuk partai politik yang belum memiliki kursi di DPR.

