JAKARTA – Wacana kenaikan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen mulai memperlihatkan perbedaan pandangan antara partai politik pendukung pemerintah dan partai politik nonparlemen menjelang pembahasan RUU Pemilu. Partai politik pendukung pemerintah menyampaikan dukungan terhadap angka 5 persen, sementara Partai Perindo sebagai partai nonparlemen meminta besaran ambang batas tersebut dikaji kembali dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyebut Gerindra sepakat dengan parliamentary threshold sebesar 5 persen. Sebelumnya, sejumlah partai pendukung pemerintah juga telah menyampaikan pandangan mengenai angka tersebut.

Sugiono mengatakan pembahasan parliamentary threshold 5 persen muncul dalam pertemuan pimpinan partai politik koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Pemilu.

Menurut Sugiono, angka tersebut berkaitan dengan upaya mengakomodasi suara pemilih serta membuat pelaksanaan pemilu lebih efektif dan efisien.

Namun, Sugiono menegaskan tidak berbicara atas nama seluruh partai politik mengenai posisi masing-masing.

Perindo Minta PT Dikaji Ulang

Berbeda dengan posisi tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta besaran parliamentary threshold dikaji kembali.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.