Ferry menilai peningkatan PT menjadi 5 persen tidak sejalan dengan arah Putusan MK yang meminta adanya perumusan ulang ambang batas parlemen dengan memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu dan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

“Peningkatan PT menjadi 5% tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong adanya perumusan ulang besaran PT yang mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang,” kata Ferry dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Menurut Ferry, parliamentary threshold yang selama ini diterapkan belum terbukti menyederhanakan sistem kepartaian.

“PT terbukti gagal menyederhanakan partai politiknya,” ujar Ferry.

Ferry juga menyoroti jumlah suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ia menyebut suara yang tidak terkonversi mencapai sekitar 13,5 juta pada Pemilu 2019 dan meningkat menjadi sekitar 17,3 juta pada Pemilu 2024.

“Yang paling esensi adalah disproporsionalitas hasil pemilu,” kata Ferry.

Perindo kemudian menyebut opsi tanpa parliamentary threshold atau PT sebesar 1 persen sebagai alternatif yang dapat dipertimbangkan.

“Melihat kondisi demikian dan penerapan ambang batas yang efektif, dengan mengedepankan dimensi representasi untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu, maka usulan non PT atau PT 1% menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan,” ujar Ferry.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.