JAKARTA — Fenomena sound horeg yang menggunakan perangkat pengeras suara berukuran besar tidak hanya menimbulkan persoalan kebisingan. Paparan suara dengan intensitas sangat tinggi juga dapat memicu respons fisiologis tubuh, termasuk peningkatan denyut jantung dan tekanan darah.
Dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan dan Bedah Kepala Leher (THT-KL) subspesialis Neurotologi, Dr. dr. Fikri Mirza Putranto, Sp.THT-KL, Sub.NO(K), mengatakan suara yang dihasilkan sound horeg dapat melampaui ambang nyeri akibat suara.
“Kekuatan suara yang dihasilkan sound horeg melebihi ambang nyeri akibat suara. Hal ini akan direspons badan sebagai peningkatan denyut jantung sampai peningkatan tekanan darah,” ujar Fikri di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Fikri, respons tubuh tersebut terkadang tidak langsung disadari karena suara dan getaran yang kuat juga dapat memberikan sensasi nyaman dalam waktu singkat.
Bunyi serta getaran itu dapat membuat seseorang mengikuti irama musik dan mengalihkan perhatian dari lingkungan sekitar.
Fikri menyebut sensasi tersebut dapat mendorong keinginan untuk kembali mendapatkan pengalaman yang sama. Ia menyebut efek nyaman sesaat tersebut bersifat “candu”, sehingga seseorang dapat terdorong mengulang paparan serupa.
Bisa mencapai lebih dari 110 desibel
Sound horeg umumnya merupakan parade musik dengan perangkat pengeras suara berdaya besar yang diangkut menggunakan pikap atau truk dan kemudian berkeliling di kawasan permukiman maupun jalan raya.
Menurut Fikri, berdasarkan intensitasnya, sound horeg dapat masuk kategori suara ekstrem keras. Tingkat suara yang dihasilkan dapat mencapai lebih dari 110 desibel (dB) pada jarak satu meter dari sumber pengeras suara.
Perangkat sound horeg juga diperkirakan menghasilkan frekuensi rendah sekitar 30–70 Hz, bergantung pada konfigurasi perangkat yang digunakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan