JAKARTA, RMTVNews.com — Belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah melepas tongkat komando Kapolri, Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Bareskrim Polri menetapkannya bersama dua perwira tinggi lainnya yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Listyo menjadi mantan Kapolri pertama yang berstatus tersangka.

Target yang disebut penyidik membentang dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, dan pengusaha hingga media.

Cakupan seluas itu memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh prosedur semata.

Rentang waktunya pendek dan padat. Sigit memimpin Polri sejak 27 Januari 2021 selama lima tahun delapan bulan, lalu diberhentikan dengan hormat dalam rapat paripurna DPR pada 1 Oktober 2026.

Pada hari yang sama Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Dudung Abdurachman, yang bergeser menjadi Menko Polkam, sekaligus menganugerahinya Bintang Mahaputera Adipurna.

Komjen Suyudi Ario Seto menggantikannya di Mabes Polri. Lima tahun sebelumnya, sebagai Kapolri, Sigit membentuk tim khusus yang menetapkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kini nasibnya sendiri ditentukan oleh penyidik dari institusi yang pernah ia pimpin.

Bareskrim mengungkap bahwa penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa tata cara yang diatur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik juga menyatakan penyadapan itu tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution yang disebut menjabat Kadivkum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.