JAKARTA, RMTVNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai Manajer Investasi. Keputusan tegas yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026 ini berdampak langsung pada pembubaran 15 produk reksa dana yang selama ini dikelola oleh perusahaan tersebut.

Dalam keterangan resminya pada Selasa (3/11/2026), OJK menegaskan bahwa sanksi berat ini dijatuhkan setelah ditemukannya serangkaian pelanggaran krusial terkait pengelolaan investasi, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga perlindungan aset nasabah.

Langkah ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas industri jasa keuangan nasional.

Keputusan tegas OJK tersebut bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan berbagai persoalan mendasar dalam struktur organisasi dan tata kelola internal PCAM.

Salah satu temuan utama menunjukkan adanya praktik rangkap jabatan yang menyalahi regulasi.

Direktur Utama PCAM diketahui merangkap sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset.

Tak berhenti di situ, Koordinator Fungsi Manajemen Kepatuhan, Risiko, dan Audit Internal juga tercatat masuk dalam Tim Pengelola Investasi.

Praktik ini dinilai melanggar Pasal 3 Ayat (3) dan Pasal 8 Ayat (3) POJK Nomor 24/POJK.04/2014.

Selain masalah rangkap jabatan, PCAM juga terbukti abai terhadap pembaruan strategi manajemen risiko sejak tahun 2020—sebuah bentuk pelanggaran terhadap POJK Nomor 24/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

Bahkan, dari sisi pengawasan internal, PCAM tercatat tidak memiliki Komisaris Independen sejak 2019 dan baru mengajukan calonnya ke OJK pada 25 Agustus 2023.

Pelanggaran Pengelolaan Reksa Dana dan Prinsip Syariah

Selain buruknya tata kelola internal, OJK juga menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan portofolio produk investasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.