JAKARTA, RMTVNews.com — Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam jumlah besar ke wilayah Jakarta mendadak menjadi perhatian publik. Langkah kesiapsiagaan militer ini berlangsung berbarengan dengan meningkatnya suhu politik nasional, menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menanggapi pergerakan pasukan dari sejumlah matra menuju ibu kota tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur baku dalam menjalankan tugas negara.
“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muhammad Nas pada Selasa (3/11/2026).
Kendati demikian, pihak Kapuspen TNI belum merinci secara spesifik mengenai tujuan pengerahan, jumlah total personel, maupun titik penempatan pasukan di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, Muhammad Nas juga tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait dugaan pengerahan ini guna mengantisipasi potensi aksi demonstrasi dalam waktu dekat.
Nada serupa ditunjukkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul yang belum memberikan pernyataan resmi mengenai pergerakan prajurit TNI AL.
TNI AL Siapkan 20.980 Personel Secara Bertahap
Meskipun pejabat resmi belum membeberkan detail operasional, laporan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut Yayan Sofiyan menunjukkan bahwa TNI Angkatan Laut (A disiapkan secara intensif untuk mendukung pengamanan situasi ibu kota.
Berdasarkan instruksi Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, sebanyak 20.980 personel TNI AL disiagakan melalui empat tahapan utama.
Tahap pertama telah dimulai pada 2 November 2026 dengan menerjunkan 2.100 personel dari satuan wilayah Jakarta, seperti Korps Marinir, Koarmada I, Kodaeral III, dan Kolinlamil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan