JAKARTA, RMTVNews.com — Bareskrim Polri mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga diperintahkan oleh tiga tersangka dalam perkara penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik itu berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Namun, dalam penjelasannya, Bareskrim belum merinci secara terbuka identitas pemilik file yang dihapus.
Polisi juga belum menjelaskan nomor telepon siapa saja yang hasil penyadapannya tersimpan dalam sistem tersebut, termasuk apakah seluruh file berhasil dihapus atau masih ada data yang dapat dipulihkan.
LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System, sistem yang digunakan dalam pengelolaan proses penyadapan.
Dalam perkara ini, Bareskrim menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server tanpa verifikasi dan kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Asep menyebut, dugaan penyadapan itu tidak didasarkan pada kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Nomor Presiden hingga Pengusaha Diduga Disadap
Bareskrim menyebut penyadapan ilegal tersebut diduga menyasar sejumlah kelompok, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan