Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya turut melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan yang berlangsung di Bareskrim dan Divisi Propam Polri.
Ia menyebut pengawasan dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.
Polri juga menyatakan telah memiliki aturan internal mengenai pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Hingga konferensi pers tersebut, Bareskrim belum memerinci siapa saja pemilik file hasil sadapan yang dihapus, isi data yang tersimpan, serta sejauh mana penyidik dapat memulihkan jejak elektronik dari sistem LIMS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan