JAKARTA, RMTVNews.com — Simbol tiga jari yang dipakai dalam demonstrasi mahasiswa kini hadir dalam khotbah gereja. Pendeta Rena Sesaria Yudhita menghubungkan ketaatan kepada Kristus dengan keberanian menuntut keadilan.
Gestur tiga jari yang diangkat mahasiswa dan masyarakat sipil dalam demonstrasi di sejumlah kota pada 28 Oktober 2026 kini muncul di ruang lain, yaitu mimbar gereja.
Dalam aksi bertajuk “Tepati atau Pergi” itu, gestur tersebut menjadi identitas perlawanan. Pada Minggu (1/11/2026), gestur yang sama terlihat lagi ketika Pendeta Rena Sesaria Yudhita berkhotbah.
Video khotbah berdurasi 4 menit 48 detik itu beredar luas di Threads. Sambil mengangkat tiga jari, Rena berbicara tentang keadilan, kekuasaan, dan tanggung jawab iman.
Ia tidak hanya mempertanyakan tindakan penguasa, tetapi juga budaya kepatuhan yang membuat masyarakat terus diminta menurut tanpa diberi ruang menuntut.
“Kita muak hanya disuruh nurut tanpa boleh nuntut,” katanya.
Dari kotbahnya itu, Pdt Rena menghubungkan ketaatan kepada Yesus dengan keberanian mengkritik kekuasaan.
Menurutnya, mengikuti Kristus tidak berarti menerima begitu saja tindakan penguasa, terutama ketika kebijakan mereka mengabaikan kehidupan masyarakat.
“Ada saatnya kita harus menuntut penguasa agar berpihak kepada kehidupan, bukan hanya berpihak pada keuntungan,” ujarnya.
Ia juga mengkritik para pemengaruh yang, menurutnya, tidak seharusnya mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat.
Pdt Rena merujuk Matius 23, tempat Yesus mengkritik para ahli Taurat dan orang Farisi, lalu menempatkan keberpihakan pada keadilan sebagai bagian dari keteladanan Kristus.
“Yesus tidak pernah netral, Yesus selalu berpihak, Yesus selalu mengkritik,” tegasnya.
Di bagian akhir, ia menutup dengan seruan yang menyatukan iman dan tanggung jawab publik.
“Ketika keadilan diabaikan, ketika kehidupan diinjak-injak demi kepentingan penguasa, iman harus berpihak, iman harus bersuara, iman harus menuntut.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan