JAKARTA, RMTVNews.com — Guru Besar Bidang Politik Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Khamami Zada, menilai akomodasi terhadap partai politik dan kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan menjadi salah satu strategi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menjaga stabilitas politik selama dua tahun terakhir.
“Dua kekuatan sosial politik utama bangsa Indonesia adalah partai politik dan kelompok sosial keagamaan. Ini tampaknya menjadi bagian dari strategi politik di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo,” kata Khamami dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Rabu (28/10/2026).
Menurut Khamami, keterlibatan mayoritas partai politik dalam pemerintahan menciptakan konstelasi politik yang relatif stabil dan membantu meminimalkan gejolak sosial.
Ia juga menyoroti sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang berada di luar pemerintahan, tetapi dinilainya tidak menjalankan oposisi secara kuat.
“Satu partai politik meskipun di luar pemerintahan, tetapi gaya langgam politiknya tidak menjadi oposisi yang kuat. PDI Perjuangan mengambil sikap yang lebih lunak, atau dapat disebut sebagai quasi-oposisi,” ujarnya.
Selain hubungan dengan partai politik, Khamami menyoroti relasi pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia menilai organisasi-organisasi tersebut cenderung memperlihatkan sikap politik yang lebih kooperatif dibandingkan periode pemerintahan sebelumnya.
Diskursus keagamaan di ruang publik juga dinilainya relatif tenang dan tidak memicu fragmentasi sosial.
“Hampir kita saksikan diskursus tentang agama dalam politik nasional tidak mengarah pada konflik atau perdebatan yang memanas dibanding periode sebelumnya. Kelompok keagamaan bukan lagi menjadi lawan politik, melainkan partner politik dalam menjaga harmonisasi sosial,” kata Khamami.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan