JAKARTA, RMTVNews.com — Indonesia masih mengekspor gas bumi ketika sejumlah industri dalam negeri menghadapi pembatasan pasokan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga untuk mendahulukan kebutuhan domestik.

Data Kementerian ESDM mencatat ekspor gas bumi Indonesia mencapai 1.352,9 miliar British thermal unit per hari (BBTUD) hingga Juni 2026.

Angka tersebut terdiri atas ekspor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) sebesar 998,77 BBTUD dan gas melalui pipa sebesar 354,13 BBTUD.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan bahwa pemanfaatan gas untuk kebutuhan domestik mencapai 74,55%, sedangkan 25,39% dialokasikan untuk ekspor sepanjang semester I 2026.

Pernyataan Bahlil mengenai kemungkinan mengevaluasi ekspor disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah menjaga sumber daya alam nasional di tengah tekanan global.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Prabowo menyebut Indonesia berada dalam situasi yang mengharuskan negara bertahan atau survival.

Menanggapi arahan tersebut, Bahlil mengatakan pemerintah perlu menerjemahkannya ke dalam kebijakan sektor energi.

“Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga. Karena kan harus survival, harus memenuhi dulu kebutuhan dalam negeri,” ujar Bahlil, Rabu (21/10/2026).

Sehari kemudian, Bahlil juga menyampaikan kemungkinan mengevaluasi ekspor ke negara yang dinilai tidak menghargai Indonesia.

Namun, pemerintah belum mengumumkan kontrak ekspor tertentu yang akan dihentikan atau tidak diperpanjang.

Industri Mengalami Pembatasan Pasokan

Rencana memprioritaskan pasar domestik muncul ketika pelaku industri pengguna gas bumi mengeluhkan keterbatasan pasokan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.