JAKARTA, RMTVNews.com — Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya mengklaim uang Rp800 juta yang dikaitkan dengan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshal dimasukkan ke mobil tanpa sepengetahuannya.
Tim hukum menyebut uang tersebut diduga berasal dari pihak PT Summarecon dan menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelusuri kaitannya dengan perkara dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 7 Agustus 2026 ketika Hercules dan tim hukum berada di Surabaya.
Menurut Wilson, Hercules baru mengetahui keberadaan uang tersebut setelah tiba di tempat tujuan.
“Tanpa pengetahuan Pak Haji Hercules, uang itu dimasukkan ke dalam mobil. Setelah sampai di sini, Pak Haji Hercules melakukan teguran kepada sopir, kenapa tidak bicara tentang uang tersebut,” kata Wilson dalam konferensi pers, Sabtu malam (17/10/2026).
Wilson mengatakan tim hukum kemudian mengetahui adanya narasi bahwa uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan penyelesaian sengketa dengan Summarecon.
Ia membantah telah terjadi kesepakatan damai antara pihaknya dan perusahaan tersebut.
“Penyerahan uang itu bukan karena disita KPK di kantor atau di mana. Kami menyerahkan untuk disita agar perkara ini menjadi terang benderang, bagaimana alur benang merahnya mafia tanah bekerja untuk merampas hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Tim Hukum Sebut Ada Komunikasi untuk Membuka Blokir
Wilson menjelaskan, sebelum penyerahan uang kepada KPK, tim hukum GRIB Jaya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan perkara tersebut.
Dokumen itu mencakup bukti komunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial MW, yang disebut sebagai pihak legal Summarecon.
Menurut Wilson, komunikasi mengenai pencabutan blokir sertifikat berlangsung pada 11 dan 12 Agustus 2026, setelah pertemuan klarifikasi sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan