JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diduga diterima Hercules Rosario Marshal (HRM) dari PT Summarecon Agung Tbk. Uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyitaan dilakukan pada Kamis (15/10/2026), setelah uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor.
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Budi, Kamis (15/10/2026).
Budi menjelaskan, lahan tersebut berkaitan dengan permintaan pembukaan blokir tanah dan pengurusan HGB oleh Summarecon.
Dalam proses tersebut, KPK menduga terjadi tindak pidana penyuapan terhadap oknum di lingkungan ATR/BPN.
Terkait penyerahan uang, Budi menyebutnya sebagai bentuk sikap kooperatif untuk mendukung proses penegakan hukum.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.
Hercules Disebut Perintahkan Pengembalian Uang
Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, menyebut pengembalian uang dilakukan atas perintah Hercules setelah persoalan tersebut mencuat.
Martinus menyatakan uang yang akan diserahkan kepada KPK diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Menurutnya, jumlah pastinya belum diketahui karena uang tersebut belum dihitung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan