JAKARTA — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto Putra Onsu memasuki tahap evaluasi penyidik setelah penyanyi tersebut menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya.

Kesesuaian kronologi, perbedaan usia para pihak, analisis batasan hubungan suka sama suka (consent), serta kekuatan bukti pendukung menjadi kunci dalam menentukan kelanjutan perkara.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ANW pada 12 September 2026.

Pelapor mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Betrand secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa interaksi yang terjadi di lokasi berlangsung dalam kondisi wajar dan tanpa pemaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami laporan dan akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 55 pertanyaan,” kata Budi pada Jumat (9/10/2026).

Menurut Budi, gelar perkara akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Polisi belum mengumumkan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana tersebut.

Perbedaan Usia dan Konteks Age of Consent

Salah satu dimensi yang diperiksa dalam laporan ini adalah profil dan latar belakang usia kedua belah pihak.

Betrand Peto lahir pada 14 Maret 2005 dan saat peristiwa terjadi pada September 2026 telah berusia 21 tahun. Sementara itu, pelapor ANW diketahui berusia lebih tua, yakni sekitar 23 hingga 25 tahun.

Secara hukum tata pidana Indonesia, kedua belah pihak sudah masuk dalam kategori usia dewasa (legal age of majority/consent).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.