JAKARTA, RMTVNews.com — Mahfud MD menyampaikan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyoroti ironi dugaan korupsi di lembaga yang bertugas menangani bencana, sementara berbagai wilayah Indonesia menghadapi persoalan kebencanaan.
Melalui akun X pribadinya, Rabu (14/10/2026), Mahfud mengungkapkan kesedihannya atas kasus tersebut.
“Sedih banget ini. Bangsa kita sepertinya betul-betul sakit,” tulis Mahfud.
Ia kemudian menyoroti dugaan korupsi dana penanganan bencana di lembaga pemerintah yang memiliki tugas menangani bencana.
“Bencana terjadi dimana-mana tetapi dana untuk penanganan bencana dikorupsi di lembaga pemerintahan yg mengurusi bencana,” lanjutnya.
Mahfud juga menekankan keprihatinannya karena operasi tangkap tangan KPK berlangsung di BNPB.
“Bayangkan, OTT korupsi oleh KPK terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” tulisnya.
KPK Sita Barang Bukti Rp3,3 Miliar, 5 Orang Ditahan
Kasus yang menjadi perhatian Mahfud tersebut merupakan OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Operasi itu berlangsung di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).
KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka untuk kepentingan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut bernilai sekitar Rp3,3 miliar.
Selain uang, penyidik juga menyita aset kripto dan logam mulia berupa emas dalam jumlah ratusan gram.
Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto. Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yang disebut bernama Gery dan Syifa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan