JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan menimbulkan dampak kesehatan dan sosial bagi masyarakat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi prioritas penanganan karhutla selama Agustus hingga 21 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.363 kasus dialami balita. Data ini menggambarkan besarnya beban kesehatan masyarakat di wilayah yang menjadi prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Di tengah situasi tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat perlindungan masyarakat selama karhutla berlangsung.
Menurut dia, penanganan tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus memastikan keselamatan dan keberlangsungan kehidupan warga terdampak.
“Banyak masyarakat telah merasakan dampaknya baik dari sisi kesehatan, keamanan, dan sosial,” kata Puan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Puan menyampaikan keprihatinan kepada masyarakat yang masih menghadapi kabut asap akibat karhutla.
Dia menilai kebakaran yang berlangsung berkepanjangan memengaruhi kemampuan keluarga menjalani kehidupan sehari-hari.
Warga terdampak, menurut dia, harus menghadapi berbagai persoalan sekaligus, mulai dari menjaga keselamatan anak, mempertahankan pekerjaan, hingga memenuhi kebutuhan rumah tangga dalam situasi yang tidak pasti.
“Pemerintah perlu memberi kepastian bahwa mereka memperoleh dukungan selama keadaan ini berlangsung dan memiliki jalan untuk memulihkan kehidupan setelahnya,” ujarnya.
Puan meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi agar penanganan karhutla berjalan berkesinambungan.
Upaya pemadaman, perlindungan kesehatan, dan bantuan bagi masyarakat perlu menjadi bagian dari penanganan yang terpadu.
Menurut dia, pemerintah juga perlu memperjelas target penanganan, pembagian tanggung jawab antarlembaga, serta kesinambungan dukungan bagi warga yang aktivitasnya harus disesuaikan demi keselamatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan