Jakarta, RMTVNews.com — Partai Golkar telah menetapkan dukungan kepada Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Namun, partai berlambang pohon beringin itu belum menentukan sosok yang akan mendampinginya, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan keputusan partainya saat ini baru mencakup pencalonan Prabowo.

Penentuan calon wakil presiden masih menunggu perkembangan politik dan komunikasi dengan partai-partai yang nantinya bergabung dalam koalisi.

“Standing position Golkar kan jelas, bahwa kami menghadapi Pilpres tahun 2029, kami sudah punya calon namanya Pak Prabowo,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Doli, penentuan calon wakil presiden biasanya dilakukan menjelang pendaftaran pasangan calon.

Selain mempertimbangkan kesepakatan ant partai pengusung, keputusan akhir juga berada pada calon presiden yang diusung.

“Sekarang kan kita belum tahu pengusungnya siapa,” ujarnya.

Doli menjelaskan, Golkar belum ingin membicarakan nama calon wakil presiden karena konfigurasi koalisi untuk Pilpres 2029 belum terbentuk.

Partainya juga masih berfokus membantu pemerintahan Prabowo-Gibran menjalankan program-programnya.

Gibran Masih Masuk Pertimbangan

Meski belum menetapkan calon wakil presiden, Golkar tidak menutup peluang Gibran untuk kembali mendampingi Prabowo pada Pilpres 2029.

Doli menyebut pasangan Prabowo-Gibran masih patut dipertimbangkan apabila pemerintahan saat ini dinilai berhasil.

Namun, pernyataan tersebut belum menjadi keputusan resmi Golkar untuk mengusung kembali pasangan yang sama.

“Kalaupun kemudian nanti ini ternyata pemerintahan ini sukses, ya kan? Artinya kan pemerintahan ini sukses itu pemerintahan Pak Prabowo-Gibran,” kata Doli.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.