JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membawa aspek penegakan hukum Indonesia pada satu pertanyaan mendasar. Apakah negara benar-benar kekurangan instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, atau persoalannya justru terletak pada bagaimana kewenangan yang sudah tersedia digunakan oleh penegak hukum?
Pertanyaan ini penting karena Indonesia sebenarnya sudah memiliki rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibangun dengan filosofi berbeda dari hukum pidana konvensional. Penegakan hukum tidak berhenti pada siapa yang melakukan kejahatan, tetapi bergerak mengikuti hasil kejahatan itu.
Prinsipnya sederhana, follow the money.
Ketika suatu tindak pidana menghasilkan uang atau harta kekayaan, penegakan hukum tidak cukup hanya membuktikan perbuatan pidananya. Aliran uang, perubahan bentuk harta, pemindahan kepemilikan hingga aset yang dibeli dengan hasil kejahatan menjadi bagian penting yang harus ditelusuri.
Di sinilah TPPU memiliki posisi strategis.
TPPU bukan hanya soal pencucian uang
Filosofi TPPU pada dasarnya adalah mencegah pelaku menikmati hasil tindak pidana.
UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan ruang bagi negara untuk menelusuri dan mengambil tindakan terhadap harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Bahkan dalam kondisi tertentu, ketika terdapat bukti bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, hakim dapat memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan penyitaan terhadap harta tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan