Pandangan tersebut menunjukkan satu hal penting.
RUU Perampasan Aset bukan dimaksudkan untuk menggantikan seluruh sistem pidana yang sudah ada. Ia seharusnya menjadi bagian dari sistem yang lebih besar.
Karena itu, keberhasilan RUU tidak boleh hanya diukur dari seberapa besar kewenangan negara mengambil aset. Yang lebih penting adalah apakah regulasi tersebut mampu membuat proses penelusuran, penyitaan, perampasan, pembuktian, perlindungan pihak ketiga dan pengelolaan aset menjadi lebih jelas.
Masalahnya bukan hanya berani merampas
Di sisi lain, semakin besar kewenangan negara terhadap harta seseorang, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan.
Ini bukan sekadar persoalan administratif. Aset adalah hak milik. Ketika negara mengambilnya, harus ada hubungan yang dapat dibuktikan antara aset tersebut dengan tindak pidana.
Karena itu, pembahasan NCB juga memunculkan tuntutan agar prosedur, standar pembuktian dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik diatur secara ketat. Anggota Komisi III Soedeson Tandra menekankan bahwa mekanisme NCB yang berfokus pada kebendaan membutuhkan hukum acara khusus yang jelas, termasuk mengenai pembuktian dan perlindungan pihak yang memiliki kepentingan sah atas aset.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan