Dengan kata lain, RUU Perampasan Aset berusaha menjawab persoalan yang tidak selalu dapat diselesaikan melalui mekanisme pidana konvensional.

Karena itu, tidak tepat apabila seluruh kebutuhan RUU tersebut disederhanakan menjadi, “Indonesia sudah punya TPPU sehingga RUU Perampasan Aset tidak diperlukan.”

Ada celah tertentu yang memang hendak ditutup.

Namun, ada pertanyaan yang tetap harus diajukan. Apakah seluruh persoalan pemulihan aset selama ini benar-benar disebabkan oleh kekurangan aturan?

Ketika aliran uang sudah ditemukan

Di sinilah peran penyidik menjadi penting.

Dalam sebuah perkara, penyidik dapat menemukan transaksi, rekening, perusahaan, aset, hubungan kepemilikan atau pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan hasil tindak pidana.

Penemuan itu tentu tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah.

Tetapi apabila ditemukan bukti awal yang cukup, informasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk pengembangan perkara.

Masalahnya adalah apakah pintu itu benar-benar dibuka.

Jika penyidik menemukan aliran uang kemudian berhenti pada pelaku utama, pertanyaan berikutnya adalah apakah penerima, penampung, perusahaan, rekening atau aset yang berkaitan dengannya ikut ditelusuri.

Jika ditemukan aset yang nilainya tidak sebanding dengan penghasilan yang sah, apakah asal-usulnya ditelusuri?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.