JAKARTA, RMTVNews.com — PT Summarecon Agung Tbk membantah terlibat dalam dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik, menegaskan bahwa sertifikat HGB perusahaan diperoleh melalui prosedur yang sah.

Ia juga membantah uang sitaan KPK sebesar Rp106,3 miliar berasal dari Summarecon maupun Adrianto.

Sehat menyatakan Summarecon adalah perusahaan terbuka yang tunduk pada ketentuan hukum, termasuk kepatuhan hukum (legal compliance) dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Menurutnya, perusahaan tidak terlibat dalam pemberian suap, gratifikasi, komisi ilegal, ataupun pembayaran tidak sah kepada pihak mana pun.

“Sesuai dengan ketentuan di atas maka perusahaan dilarang untuk memberikan, menjanjikan, menawarkan atau menyediakan suap, gratifikasi, komisi ilegal ataupun bentuk pembayaran tidak sah kepada karyawan, supplier, mitra kerja, pemerintah dan atau kepada pihak lainnya. Berdasarkan ketentuan di atas, maka perusahaan klien kami tidak terlibat dalam melakukan tindakan ilegal berupa pemberian suap atau sejenisnya kepada pihak mana pun, termasuk dalam kasus yang terjadi saat ini,” jelas Sehat kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Sehat menyebut biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah adalah biaya resmi, termasuk jasa konsultan yang bekerja sama dengan Summarecon.

“Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh klien kami adalah biaya resmi dan termasuk biaya jasa pengurusan kepada konsultan yang bekerja sama dengan klien kami. Sampai dengan hari ini tidak ada bukti bahwa Klien kami telah memerintahkan atau melakukan suap atau gratifikasi kepada pejabat mana pun, termasuk kepada pihak swasta,” sambungnya.

Sehat juga membantah uang Rp106,3 miliar yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026 berasal dari Summarecon.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.