JAKARTA, RMTVNews.com — PT Summarecon Agung Tbk menyebut 12 sertifikat hak guna bangunan (HGB) miliknya diblokir Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Namun, menurut kuasa hukum Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, sengketa yang melibatkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris hanya berkaitan dengan satu sertifikat.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Summarecon, Sehat Damanik, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (2/11/2026).

“Sebenarnya, yang bersinggungan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu hanya satu sertifikat HGB. Masalahnya, yang diblokir justru 12 sertifikat. Padahal, yang bermasalah cuma satu,” ujar Sehat.

Menurut dia, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebelumnya menjadikan sengketa tanah sebagai alasan pemblokiran tersebut.

Sehat menyatakan pihak yang mengaku sebagai ahli waris telah menempuh sejumlah upaya hukum, mulai dari laporan kepolisian hingga gugatan di pengadilan.

Namun, menurut dia, upaya itu tidak membuktikan klaim kepemilikan atas tanah yang dipersoalkan.

“Semua gugatan mereka tidak terbukti. Sehingga, itu berarti bahwa sampai sekarang pemilik yang sah dari tanah tersebut adalah klien kami. HGB-nya adalah milik klien kami, jadi bukan punya orang lain,” katanya.

Sehat juga menyebut HGB Summarecon diterbitkan melalui prosedur pertanahan yang sah.

Menurut penjelasannya, PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), anak usaha Summarecon, membeli tanah dari PT Gunung Geulis Sentra Kreasi pada 2012.

Perusahaan tersebut disebut telah menguasai tanah sejak 1975 melalui pembelian dari PT Adiguna Shipyard.

Setelah transaksi itu, Summarecon menempuh proses administrasi hingga 12 HGB atas nama kliennya diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada 11 Juni 2015.

Kronologi Perkara Versi KPK

Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor yang ditangani KPK.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.