JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dikaji secara mendalam sebelum diputuskan.

Yusril menilai usulan tersebut masih berupa wacana dan belum menjelaskan secara terperinci aspek hukum yang hendak disesuaikan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya,” kata Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Yusril mengatakan dirinya telah diundang DEN untuk menghadiri pertemuan pada Senin (26/10). Dalam pertemuan tersebut, DEN kemungkinan akan memaparkan lebih terperinci usulan yang diajukan sekaligus meminta pandangannya mengenai regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Yusril memiliki pengalaman dalam penyusunan regulasi antikorupsi. Saat menjabat Menteri Kehakiman, ia terlibat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga menandatangani UNCAC di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada 2003.

Selain itu, Yusril menyebut pengalamannya dalam pengajuan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Menurut Yusril, pemahaman terhadap sejarah pembentukan peraturan diperlukan untuk mengevaluasi penerapannya, termasuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan ketentuan yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.