JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal membantah uang Rp800 juta yang diterimanya dari pengacara PT Summarecon Agung Tbk merupakan imbalan untuk mencabut pemblokiran tanah.
Ia menyebut uang tersebut sebagai uang persahabatan untuk membantu memediasi sengketa tanah seluas 65 hektare.
Keterangan Hercules berbeda dengan dugaan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu menduga uang Rp800 juta tersebut berkaitan dengan permintaan pembukaan blokir dan pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Hercules menyampaikan penjelasan itu kepada wartawan di tengah penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak atas tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Hercules, dirinya menerima uang tersebut dari seorang pengacara Summarecon berinisial MW.
Ia mengaku uang itu diberikan untuk membantunya memediasi penyelesaian sengketa antara pihak ahli waris dan Summarecon.
“Tujuan uang itu uang persahabatan, uang berteman untuk supaya kira-kira saya bisa bantu untuk memediasikan penyelesaian ahli waris tanah 65 hektare,” kata Hercules saat mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, dirinya pernah memimpin kedatangan pihak ahli waris dan tim hukum ke BPN Kabupaten Bogor untuk mengajukan pemblokiran tanah yang disengketakan.
Hercules mengatakan, keterlibatannya bermula dari permintaan pihak-pihak yang berharap ia membantu memediasi penyelesaian sengketa tanah tersebut.
Hercules mengaku mempersoalkan tujuan pemberian uang setelah muncul anggapan bahwa uang tersebut berkaitan dengan pencabutan pemblokiran dan penyelesaian sengketa tanah.
“Di situ ternyata ada embel-embel untuk mencabut pemblokiran dan dianggap itu sudah damai dan dianggap itu sudah selesai,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan