JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules, mengaku telah memperingatkan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai persoalan lahan Summarecon Bogor sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Hercules menyampaikan pengakuan tersebut saat mendatangi Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Ia mengatakan telah menghubungi mantan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Lampri, ketika pejabat itu sedang mengikuti rapat di BPN Kabupaten Bogor.

Menurut Hercules, ia mengingatkan Lampri agar berhati-hati dalam menangani persoalan tanah Summarecon yang disebutnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi kemudian berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

“Lampri itu teman saya, Dirjen yang kemarin. Sebelum dia ditangkap, aku datangi BPN Bogor. Aku telepon dia saat lagi rapat di BPN Bogor, ‘Eh Jenderal, kamu hati-hati ini tanah Summarecon ini Hak Milik dirubah jadi HGB. Ini hati-hati Dirjen.’ Dia jawab, ‘Iya siap-siap Bang, siap Ketum.’ Dia panggil saya Ketum,” ujar Hercules di hadapan awak media.

Ia juga mengaku meminta Lampri menyampaikan peringatan tersebut kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Hercules menyebut lahan yang dipersoalkan merupakan milik ahli waris yang mengantongi SHM.

“Saya bilang, ‘Bilang sama Nusron hati-hati, ini tanah Summarecon ahli waris punya sertifikat hak milik. Ini hati-hati kamu Lampri, kamu teman saya, kamu sahabat saya. Bilang sama Nusron hati-hati, kalau enggak, sebentar lagi bisa ketangkap.’ Ternyata enggak sampai dua minggu ditangkap, iya kan? Itu Hak Milik loh,” kata Hercules.

Sengketa 65 Hektare dan 12 SHGB

Persoalan lahan Summarecon Bogor yang disinggung Hercules berkaitan dengan sengketa tanah yang diklaim ahli waris Ellen CH Kindangen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.