JAKARTA, RMTVNews.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik atau vape. Langkah tersebut dinilai perlu untuk menutup celah peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran.

Sekretaris Utama BNN Irjen Pol Asep Saepudin menyampaikan dorongan itu saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika berupa kartrid cairan rokok elektrik di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Lampung, Bandarlampung, Senin (19/10/2026).

Menurut Asep, jaringan peredaran narkotika terus mengembangkan cara baru untuk menghindari pemeriksaan aparat.

Salah satunya dengan memanfaatkan produk yang secara fisik menyerupai barang konsumsi biasa.

BNN menilai penggunaan perangkat rokok elektrik dalam peredaran narkotika menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama generasi muda.

“Oleh karena itu, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat,” kata Asep.

Modus Peredaran Terus Berkembang

Asep mengatakan jaringan sindikat narkotika, baik internasional maupun domestik, terus mencari kelemahan dalam sistem pengawasan.

Modus baru tersebut digunakan untuk mengelabui petugas di berbagai jalur pengamanan, mulai dari darat, laut, hingga udara.

Perangkat vape dan cairannya dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan bahan berbahaya sehingga tidak mudah dikenali hanya melalui tampilan fisik.

BNN menilai kondisi tersebut membutuhkan pengawasan yang lebih kuat, termasuk terhadap distribusi produk rokok elektrik.

Regulasi yang diusulkan diharapkan dapat membatasi ruang yang dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menjalankan aktivitas ilegal.

Asep mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dan celah aturan berpotensi dimanfaatkan pelaku untuk memperluas peredaran narkotika melalui sarana yang sebelumnya dikenal sebagai produk konsumsi umum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.