JAKARTA, RMTVNews.com — Usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melarang total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, menyatakan mendukung usulan tersebut dengan alasan potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.

Ahmad Sahroni mengatakan temuan narkotika dalam cairan vape menjadi perhatian karena produk yang mengandung zat terlarang sulit dibedakan dari cairan vape biasa.

Aroma dan kemasan, menurut dia, dapat digunakan untuk menyamarkan kandungan di dalamnya.

“Saya mendukung 1000% langkah Pak Kapolri Suyudi untuk mendorong pelarangan total vape di Indonesia. Temuan narkoba dalam liquid vape sudah sangat masif, aksesnya mudah, dan produknya sulit dibedakan dari liquid biasa karena aroma serta kemasannya bisa disamarkan,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika berpotensi menjangkau masyarakat luas.

Ia meminta wacana pelarangan tersebut dipertimbangkan secara serius dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Dukungan juga disampaikan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP itu menyoroti risiko penggunaan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, zat yang menjadi perhatian dalam penyalahgunaan rokok elektrik.

“Pernyataan Kapolri harus menjadi pelarangan yang nyata, apalagi MUI Jatim sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana penggunaan narkotika,” ujar Gus Falah, Sabtu (24/10/2026).

Gus Falah mengatakan DPR masih membahas revisi Undang-Undang Narkotika. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai salah satu instrumen hukum yang dinilainya dapat digunakan untuk menindak penyalahgunaan narkotika.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.