JAKARTA, RMTVNews.com — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring atau fintech peer-to-peer (P2P) lending melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga pinjaman.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (22/10/2026) itu membatalkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar yang sebelumnya dijatuhkan KPPU kepada puluhan perusahaan di industri pinjaman daring.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengatakan putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan para pelaku usaha terhadap putusan KPPU.

“Putusan telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Oktober 2026 oleh ketua majelis Anton Rizal Setiawan dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo,” kata Sunoto di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Selain membatalkan putusan KPPU, majelis hakim menghukum lembaga tersebut membayar biaya perkara sebesar Rp23,59 juta.

4 Pertimbangan Hakim

Sunoto menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan empat aspek dalam memutus perkara tersebut. Salah satunya menyangkut arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai batas maksimum bunga pinjaman.

Menurut majelis hakim, ketika industri pinjaman daring mulai berkembang, belum terdapat kejelasan regulasi dan pengawasan yang mengatur seluruh aspek kegiatan industri tersebut.

OJK kemudian memberikan arahan, termasuk mengenai batas maksimum bunga pinjaman.

Majelis hakim menilai kebijakan tersebut berkaitan dengan state action doctrine, yakni doktrin yang mempertimbangkan tindakan pelaku usaha dalam menjalankan arahan otoritas negara yang berwenang.

Pertimbangan berikutnya berkaitan dengan perbedaan antara atau penetapan batas harga maksimum dan price fixing atau kesepakatan penetapan harga.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.