JAKARTA, RMTVNews.com — Usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market membuka risiko keluarnya dana investasi asing dalam jumlah besar.
UBS memperkirakan perubahan tersebut berpotensi memicu arus modal keluar hingga US$19 miliar, terdiri atas US$4 miliar dari dana pasif dan US$15 miliar dari investor aktif.
Estimasi tersebut dilaporkan Reuters pada Jumat (16/10/2026), setelah MSCI mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan status pasar saham Indonesia.
Angka itu merupakan proyeksi potensi arus keluar jika reklasifikasi diterapkan, bukan kepastian bahwa dana sebesar itu akan langsung meninggalkan Indonesia.
Risiko tersebut muncul ketika pasar saham domestik mengalami tekanan tajam. Pada penutupan perdagangan Jumat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57 persen ke level 5.185,11, kehilangan 678,67 poin dalam sehari.
Penurunan itu menjadi yang terdalam sejak Januari 1998, menurut laporan Reuters.
Pada pembukaan perdagangan, IHSG sempat merosot 8,01 persen hingga memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt.
Rupiah juga melemah hingga sekitar Rp18.070 per dolar AS, sementara kapitalisasi pasar saham Indonesia dilaporkan menyusut lebih dari US$350 miliar sejak tekanan pasar yang berlangsung sepanjang tahun ini.
MSCI menyatakan usulan reklasifikasi tersebut berkaitan dengan kekhawatiran pelaku pasar terhadap transparansi kepemilikan saham dan dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi.
Penyedia indeks global itu juga menilai belum terdapat bukti yang cukup mengenai penegakan aturan dan perbaikan tata kelola pasar secara konsisten.
Dalam pengumuman resminya pada 15 Oktober 2026, MSCI menyebut reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia belum menghasilkan bukti perbaikan material yang dibutuhkan investor institusional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan