Dampak akhirnya bergantung pada keputusan MSCI, komposisi indeks yang terdampak, serta respons pengelola dana global.

Tidak seluruh investor asing menggunakan indeks MSCI sebagai acuan, sehingga perubahan klasifikasi tidak otomatis membuat semua investor asing menjual saham Indonesia.

Tekanan jual dari investor asing juga bukan fenomena yang baru muncul setelah pengumuman tersebut.

Reuters melaporkan investor asing telah mencatat penjualan bersih saham Indonesia sekitar US$4,7 miliar sepanjang 2026 hingga menjelang pengumuman MSCI.

Artinya, potensi arus keluar akibat reklasifikasi muncul di tengah tekanan yang telah berlangsung sebelumnya. Besarnya dampak tambahan terhadap pasar akan bergantung pada perkembangan reformasi dan keputusan investor setelah MSCI menyelesaikan konsultasinya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan meminta klarifikasi kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan usulan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mempertanyakan mengapa rencana perubahan status itu tidak dibahas dalam pertemuan dengan MSCI sebelumnya di Bangkok.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran perdagangan saham tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Reuters melaporkan OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.

Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam aktivitas perdagangan saham dan persoalan konsentrasi kepemilikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.