JAKARTA, RMTVNews.com — Tiga lembaga survei merilis hasil pengukuran kepuasan publik terhadap kinerja dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rentang beberapa hari pada pertengahan Oktober 2026.
Hasil riset tersebut memperlihatkan gambaran yang berbeda, di mana Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mencatat mayoritas responden tidak puas, sedangkan Adidaya Institute dan Parameter Politik Indonesia (PPI) merekam tingkat kepuasan berada di atas 60 persen.
SMRC melaporkan tingkat kepuasan terhadap kinerja Prabowo sebesar 44,5 persen dalam survei yang diumumkan pada 16 Oktober 2026.
Sebaliknya, sebanyak 53,4 persen responden menyatakan kurang puas atau tidak puas, sementara 2,1 persen sisanya tidak memberikan jawaban.
Hasil tersebut menjadi perhatian karena SMRC juga mencatat penurunan kepuasan dibandingkan survei November 2025.
Pada periode tersebut, kepuasan terhadap kinerja Prabowo mencapai 81,2 persen, namun dalam pengukuran Oktober 2026 angkanya melandai menjadi 44,5 persen.
Sehari sebelum pengumuman SMRC, Adidaya Institute merilis hasil survei yang mencatat kepuasan terhadap kinerja Prabowo sebesar 60,3 persen.
Survei tersebut dilakukan pada 15 hingga 21 September 2026 dengan melibatkan 1.240 responden di 38 provinsi.
Dalam survei Adidaya, sebanyak 36,2 persen responden menyatakan tidak puas terhadap kinerja Prabowo, sedangkan 3,5 persen tidak memberikan jawaban.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan metode probability sampling dengan margin of error sekitar 2,78 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Dua hari setelah pengumuman SMRC, PPI memaparkan hasil survei yang mencatat kepuasan terhadap kinerja
Presiden Prabowo sebesar 65,2 persen. Angka itu terdiri atas 62,3 persen responden yang menyatakan puas dan 2,9 persen yang menyatakan sangat puas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan