JAKARTA, RMTVNews.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan masih ditangani hingga Oktober 2026, setelah berlangsung sejak awal tahun di beberapa provinsi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 639,23 hektare lahan di enam provinsi prioritas masih dalam proses pemadaman per 12 Oktober 2026. Di tengah penanganan yang belum tuntas, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti dugaan pembakaran hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit dan komoditas lainnya.

Enam provinsi yang menjadi prioritas penanganan BNPB adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau. Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan area kebakaran terbesar yang masih ditangani, terutama di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.

Berdasarkan laporan BNPB per 30 September 2026, karhutla di Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan telah tercatat sejak 1 Januari 2026.

Sementara itu, kebakaran di Kalimantan Tengah tercatat sejak 15 Januari 2026. Dengan demikian, penanganan karhutla di sejumlah wilayah tersebut telah berlangsung sekitar sembilan bulan.

Hasto menyoroti dugaan bahwa sebagian kebakaran hutan dilakukan dengan sengaja untuk mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan sawit maupun komoditas lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Hasto pada Sabtu (17/10/2026). Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mengevaluasi kebijakan pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan.

“Kami juga banyak melihat bagaimana kebakaran itu ada upaya-upaya sengaja sebagai suatu konversi lahan hutan untuk lahan sawit dan juga perkebunan yang lain,” kata Hasto.

Hasto mendorong pemerintah memberlakukan moratorium alih fungsi hutan untuk mencegah perubahan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.