JAKARTA, RMTVNews.com — Elektabilitas Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan dalam serangkaian simulasi pemilihan presiden yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Dalam survei nasional yang diperbarui pada 1–10 Oktober 2026, dukungan kepada Prabowo dalam simulasi 24 nama mencapai 9,8 persen, turun dari 34,9 persen pada November 2025.
Dalam simulasi yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperoleh dukungan 35,5 persen, disusul Anies Baswedan sebesar 10,3 persen. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berada di posisi berikutnya dengan 8,4 persen.
Hasil tersebut memperlihatkan perubahan komposisi pilihan responden dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. SMRC juga mencatat peningkatan dukungan kepada Dedi Mulyadi, dari 19,7 persen pada November 2025 menjadi 35,5 persen pada Oktober 2026.
Survei ini berangkat dari evaluasi publik terhadap kepuasan atas kinerja presiden, kondisi ekonomi dan politik, penanganan masalah mendesak, serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
SMRC sebelumnya melaporkan perubahan negatif dalam evaluasi publik terhadap sejumlah aspek tersebut selama tahun kedua pemerintahan Prabowo.
Survei elektabilitas kemudian dilakukan untuk melihat bagaimana evaluasi itu berhubungan dengan pilihan responden apabila pemilihan presiden dilaksanakan saat survei berlangsung.
Dukungan Prabowo dalam Simulasi Dua Nama
Penurunan dukungan kepada Prabowo juga terlihat dalam simulasi yang hanya mempertemukan dirinya dengan Dedi Mulyadi.
Dalam skenario tersebut, Dedi memperoleh dukungan 69,3 persen, sedangkan Prabowo mendapat 18,8 persen. Sebanyak 12 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
SMRC mencatat bahwa dalam tujuh bulan, dukungan kepada Prabowo pada simulasi dua nama turun dari 50,5 persen pada Februari–Maret 2026 menjadi 18,8 persen pada Oktober 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan