Pada isu pemberantasan korupsi, dukungan kepada Prabowo mencapai 14 persen di antara responden yang menilai keadaan semakin baik, 7 persen pada kelompok yang menilai tidak ada perubahan, dan 9 persen pada kelompok yang menilai keadaan semakin buruk.
Data tersebut memperlihatkan bahwa hubungan antara penilaian terhadap masalah publik dan pilihan politik tidak selalu bergerak dengan pola yang sama pada setiap isu.
Karena itu, temuan tiap kategori perlu dibaca sesuai distribusi jawaban dan hasil pengujian statistik yang disajikan dalam laporan.
Penilaian terhadap Program MBG dan KDMP
SMRC turut menguji hubungan elektabilitas Prabowo dengan pengetahuan dan penilaian responden terhadap program Makan Bergizi Gratis serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam survei tersebut, 95,2 persen responden menyatakan mengetahui atau pernah mendengar program MBG. Pada kelompok yang mengetahui program itu, dukungan kepada Prabowo mencapai 9 persen.
Sementara itu, pada kelompok yang tidak mengetahui atau belum pernah mendengar MBG, dukungannya tercatat 20 persen.
Penilaian terhadap pelaksanaan MBG juga berkaitan dengan perbedaan dukungan. Di antara responden yang sangat puas terhadap pelaksanaan program, dukungan kepada Prabowo mencapai 25 persen.
Angka tersebut menjadi 16 persen pada kelompok yang cukup puas, 8 persen pada kelompok yang kurang puas, dan 2 persen pada kelompok yang sama sekali tidak puas.
Untuk KDMP, sebanyak 79,9 persen responden mengetahui atau pernah mendengar program tersebut. Dukungan kepada Prabowo di antara kelompok yang mengetahui KDMP tercatat 7 persen, sedangkan pada kelompok yang tidak mengetahui program itu mencapai 20 persen.
SMRC juga mencatat perbedaan pilihan berdasarkan tingkat keyakinan responden terhadap perkembangan KDMP.
Dukungan kepada Prabowo mencapai 19 persen pada kelompok yang sangat yakin program tersebut akan berkembang, 17 persen pada kelompok yang cukup yakin, 6 persen pada kelompok yang kurang yakin, dan 3 persen pada kelompok yang sama sekali tidak yakin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan