JAKARTA, RMTVNews.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengkritik candaan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, saat membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengingatkan pejabat publik agar menunjukkan empati kepada masyarakat yang terdampak kebakaran, terutama ketika warga menghadapi ancaman gangguan kesehatan, kabut asap, dan kerugian ekonomi.

Kritik tersebut muncul di tengah kebakaran yang telah menghanguskan lebih dari 18 ribu hektare lahan di Kalimantan Tengah hingga 13 Oktober 2026.

Pada saat yang sama, Dinas Kesehatan setempat mencatat 5.031 kasus baru infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada pekan pertama Oktober.

Irawan mengatakan, karhutla memberikan dampak terhadap kehidupan sosial, kesehatan, dan perekonomian masyarakat.

Karena itu, pejabat publik perlu mempertimbangkan kondisi warga ketika menyampaikan pernyataan mengenai bencana.

“Memang adanya karhutla memberikan dampak negatif ke masyarakat, ke perekonomian, dan sebagainya. Harusnya komunikasi pejabat publik memiliki empati. Bisa memahami dan merasakan emosi dan perasaan orang lain, apalagi bagi yang terdampak langsung dengan karhutla,” kata Irawan dikutip pada Kamis (15/10/2026).

Kritik Irawan terhadap Agustiar bermula dari beredarnya video ketika gubernur tersebut membahas penanganan karhutla.

Dalam rekaman itu, ia menyampaikan bahwa hampir 97 persen pemicu karhutla berasal dari ulah manusia.

Namun, dalam kesempatan yang sama, Agustiar melontarkan plesetan peribahasa “bersatu kita teguh, bercerai kita kawin lagi”. Potongan video tersebut kemudian beredar di media sosial dan menuai kritik.

Pernyataan itu menjadi perhatian karena disampaikan ketika masyarakat Kalimantan Tengah menghadapi kebakaran, kabut asap, serta risiko gangguan kesehatan dan aktivitas ekonomi.

Politikus Partai Golkar itu menilai kepala daerah seharusnya memberikan ketenangan kepada masyarakat dan membangun optimisme bahwa kebakaran dapat dipadamkan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.