JAKARTA — Tragedi Bom Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan lebih dari 200 jiwa menjadi salah satu titik balik paling bersejarah dalam kebijakan keamanan nasional Indonesia. Dua puluh empat tahun kemudian, tantangan yang dihadapi pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pencegahan serangan teror konvensional, tetapi juga penyebaran paham ekstremisme melalui ruang digital dan proses radikalisasi mandiri (lone wolf) yang semakin kompleks.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini memperkuat kerangka kebijakan penanggulangan terorisme melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.

Peraturan yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 tersebut menjadi dasar koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pencegahan serta penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.

Perpres ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur RAN PE periode sebelumnya.

Perubahan regulasi ini memperlihatkan bahwa penanggulangan terorisme tidak lagi sekadar menempatkan penegakan hukum secara reaktif setelah serangan terjadi.

Pencegahan sejak dini, pemulihan penyintas, penguatan ketahanan masyarakat, serta keterlibatan lintas sektor kini menjadi pilar utama kebijakan nasional.

Namun, keberadaan regulasi baru belum dengan sendirinya menjamin efektivitas di lapangan. Eksekusi program, koordinasi antarlembaga, serta ketajaman mendeteksi ancaman di tingkat akar rumput tetap menjadi indikator utama yang harus terus dievaluasi.

Bom Bali dan Perubahan Pendekatan Keamanan

Pada 12 Oktober 2002, ledakan bom mengguncang kawasan Kuta, Bali, dan menewaskan 202 orang dari berbagai negara.

Australia mencatat jumlah korban terbanyak, yakni 88 orang, disusul Indonesia dengan 38 korban dan Inggris sebanyak 23 orang.

Korban lainnya berasal dari Amerika Serikat, Jerman, Swedia, Belanda, Prancis, Denmark, Swiss, Brasil, Kanada, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, serta sejumlah negara lainnya.

Aparat keamanan Indonesia kemudian mengungkap keterlibatan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dalam serangan tersebut.

Tiga pelaku utama—Amrozi bin Nurhasyim, Imam Samudra alias Abdul Aziz, dan Ali Ghufron alias Mukhlas—dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2003 dan menjalani eksekusi di Nusakambangan pada 9 November 2008.

Sementara itu, Ali Imron yang kooperatif dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan Umar Patek yang terlibat dalam perakitan bom divonis 20 tahun penjara pada 2012 setelah ditangkap di Pakistan pada 2011.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.