bom Bali 2
Keluarga korban Bom Bali berdoa di Monumen Bom Bali, Kuta, saat peringatan tragedi 12 Oktober 2002. Serangan tersebut menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia dan 38 warga Indonesia. Foto: Istimewa

Penyelidikan juga mengurai jaringan perakit bom lainnya yang tewas dalam operasi kepolisian, seperti Azahari Husin (2005), Noordin Mohammad Top (2009), dan Dulmatin (2010).

Adapun Abu Bakar Ba’asyir, yang sempat dituduh terlibat konspirasi, putusan bersalahnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 2006.

Pemerintah kala itu dengan cepat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2002 sebagai payung hukum penindakan aksi terorisme di Bali.

Sejak momentum tersebut, instrumen penanggulangan terorisme Indonesia terus bertransformasi, mulai dari pembentukan Densus 88 Antiteror Polri, pengetatan regulasi, hingga lahirnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Seiring berjalannya waktu, pendekatan keamanan terbukti tidak bisa hanya mengandalkan hard approach atau penindakan hukum semata.

Pemerintah dan publik menyadari pentingnya aspek soft approach, yakni pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban/penyintas, deradikalisasi mantan narapidana terorisme, serta reintegrasi sosial.

Dua puluh empat tahun pasca-Bom Bali, tantangan terbesarnya adalah memastikan kemampuan penegak hukum dalam menindak ancaman berjalan seiring dengan upaya membangun imun ketahanan sosial masyarakat.

Era Digital Memperluas Medan Pencegahan

Perkembangan teknologi digital mempercepat cara propaganda ekstremis disebarkan.

Proses radikalisasi modern tidak lagi selalu membutuhkan tatap muka atau keanggotaan organisasi terstruktur, melainkan bisa terjadi melalui algoritma media sosial, grup perpesanan tertutup, hingga pendanaan terselubung.

Pada 5 Maret 2026, BNPT bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dan Uni Eropa meluncurkan program penguatan ketahanan pemuda terhadap ekstremisme kekerasan di ruang digital. Program ini dirancang khusus untuk mengawal pelaksanaan RAN PE fase kedua periode 2026–2029.

Langkah ini menghadirkan tantangan baru. Pemantauan ruang digital oleh negara harus dilakukan secara presisi agar mampu membedakan antara kebebasan berekspresi warga negara dengan tindak kejahatan menghasut kekerasan.

Pencegahan di ruang siber tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs atau pemutusan akses akun.

Literasi digital, penguatan peran keluarga, ketahanan komunitas, dan narasi tandingan yang kritis menjadi benteng utama dalam membendung propaganda radikal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.