RAN PE 2026–2029 dan Ukuran Keberhasilan Pemerintah

Pada Agustus 2026, Kepala BNPT Eddy Hartono menegaskan bahwa RAN PE fase kedua menitikberatkan pencegahan sejak dini melalui penguatan ketahanan keluarga, pendidikan, dan ruang siber.

Hal ini merespons pola ancaman periode 2023–2025 yang masih menunjukkan potensi penyebaran paham radikal nihilistik di kalangan usia muda.

Penerbitan Perpres No. 8 Tahun 2026 mengamanatkan bahwa penanggulangan ekstremisme adalah tanggung jawab kolektif lintas kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah, bukan semata-mata beban Polri dan BNPT.

Untuk mengukur keberhasilannya, publik dan pemerintah perlu melihat indikator dampak yang nyata (outcome), antara lain, menurunnya angka perekrutan dan kerentanan kelompok muda terhadap paham radikal; meningkatnya kualitas pendampingan bagi korban tragedi terorisme masa lalu; dan terjaminnya perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil dalam tiap upaya pencegahan.

Peringatan Bom Bali setiap 12 Oktober bukan sekadar ritual tahunan untuk mendoakan para korban. Peristiwa ini adalah pengingat abadi tentang besarnya harga yang harus dibayar ketika paham ekstremisme dibiarkan tumbuh.

Dua puluh empat tahun sejak tragedi di Kuta, Indonesia kini melangkah dengan strategi baru melalui RAN PE 2026–2029 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

Ukuran keberhasilan agenda antiterorisme Indonesia tidak boleh hanya diukur dari banyaknya jumlah regulasi atau sosialisasi yang digelar, melainkan dari seberapa aman, toleran, dan tangguhnya masyarakat Indonesia dalam menghadapi potensi ancaman kekerasan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.