JAKARTA, RMTV – Anggota Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengadaan pesawat pemadam kebakaran untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Usulan itu disampaikan menyusul karhutla dan kabut asap yang berulang di sejumlah wilayah Kalimantan.

Syarief mengatakan, persoalan karhutla sudah berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat. Menurut dia, kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan bencana.

“Ini menjadi pelajaran bukan hanya bagi Kalimantan Barat, tetapi juga bagi wilayah Kalimantan secara keseluruhan. Kita di DPR sudah sering menyampaikan bahwa negara kita sangat rawan bencana, mulai dari gempa bumi hingga banjir besar,” kata Syarief dalam keterangannya kepada media, dikutip pada Kamis (15/10/2026).

Ia menilai, penanganan karhutla membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

Penambahan peralatan, termasuk kemungkinan pengadaan pesawat pemadam kebakaran, dinilai dapat membantu mempercepat pemadaman ketika kebakaran terjadi.

“Tentu semuanya harus kita antisipasi, baik dengan menambah peralatan maupun perlengkapan lainnya. Mungkin ke depan kita juga perlu memiliki pesawat seperti yang digunakan Jepang agar ketika terjadi kebakaran, pemadaman bisa dilakukan dengan cepat,” ujarnya.

Syarief berharap pengalaman menghadapi karhutla dan kabut asap selama ini menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana serupa.

“Mudah-mudahan, ini menjadi pelajaran bagi kita untuk melakukan perbaikan ke depan,” tambahnya.

Selain sarana pemadaman, Syarief menyinggung anggaran penanganan bencana yang disiapkan pemerintah pusat bagi pemerintah daerah. Ia berharap anggaran tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.