JAKARTA — Kendati Pilpres 2029 masih sekitar dua tahun empat bulan lagi, dinamika politik menuju kontestasi tersebut mulai terlihat. Prabowo Subianto mulai memperoleh dukungan dari sejumlah partai politik untuk kembali maju sebagai calon presiden.

Namun, dukungan terhadap Ketua Umum Partai Gerindra itu belum otomatis berarti partai-partai tersebut menginginkan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi calon wakil presiden.

Partai Golkar telah menyatakan dukungan untuk kembali mengusung Prabowo, sementara Gerindra menyerahkan keputusan mengenai calon wakil presiden kepada Prabowo sendiri.

Di sisi lain, PAN juga menyatakan dukungan terhadap Prabowo, tetapi mulai membuka wacana alternatif dengan mengusulkan Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan, sebagai calon pendamping pada Pilpres 2029.

Perbedaan sikap tersebut membuka pertanyaan besar mengenai konfigurasi pasangan pada 2029. Apakah Prabowo akan mempertahankan Gibran, atau memilih figur lain untuk mendampinginya?

kampanye Prabowo Gibran pilpres 2024
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat kampanye Pilpres 2024. Dokumentasi Partai Gerindra, 28 November 2023. Foto: Dokumentasi Partai Gerindra

Pertanyaan ini juga membawa ingatan publik pada perjalanan panjang politik Prabowo sebelum akhirnya memenangi Pilpres 2024 usai tiga kali mengikuti kontestasi, termasuk dua kali berhadapan langsung dengan Joko Widodo atau Jokowi.

Dari Kekalahan hingga Kemenangan pada 2024

Prabowo pertama kali maju dalam pemilihan presiden sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Megawati Soekarnoputri pada 2009. Pasangan tersebut kalah dari Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Pada Pilpres 2014, Prabowo maju sebagai calon presiden berpasangan dengan Hatta Rajasa. Ia kalah dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.