JAKARTA — Dukungan partai politik kepada Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mulai mengemuka. Namun, sosok calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya belum ditentukan, sementara peluang Gibran Rakabuming Raka untuk kembali berpasangan dengan Prabowo masih menjadi bagian dari pembicaraan politik.

Partai Golkar secara terbuka menyatakan dukungan kepada Prabowo sebagai calon presiden pada 2029.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan sikap tersebut telah menjadi posisi partainya sejak akhir 2024.

“Ya sejak tahun akhir 2024, standing position Golkar kan jelas, bahwa kami menghadapi Pilpres tahun 2029, kami sudah punya calon namanya Pak Prabowo, ya,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Meski telah menyatakan dukungan kepada Prabowo, Golkar belum menentukan nama yang akan diusulkan sebagai calon wakil presiden.

Doli mengatakan pembahasan mengenai pasangan capres dan cawapres biasanya dilakukan mendekati masa pendaftaran.

Menurut Doli, penentuan cawapres juga perlu dibicarakan bersama partai-partai yang nantinya tergabung dalam koalisi pengusung. Karena itu, Golkar belum menetapkan kandidat pendamping Prabowo.

Ia juga menyebut keberhasilan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjalankan program dan memberikan manfaat kepada masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan pasangan pada pemilihan berikutnya.

“Kalaupun kemudian nanti ini ternyata pemerintahan ini sukses, ya kan? Artinya kan pemerintahan sukses itu pemerintahan Pak Prabowo-Gibran. Ya patut dipertimbangkan, patut dipertimbangkan apa namanya untuk kemudian direkomendasikan berpasangan lagi,” kata Doli.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi Gibran untuk kembali dipertimbangkan sebagai pendamping Prabowo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.