JAKARTA — Politikus Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menduga Pasal 18 Ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 merupakan pasal selundupan.

Aturan tersebut memuat ketentuan pengecualian ijazah atau bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi luar negeri, yang berkaitan erat dengan keabsahan syarat administrasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Sikap Doli yang mempertanyakan aturan tersebut menjadi perhatian mengingat Partai Golkar merupakan salah satu partai utama pendukung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Kendati demikian, Doli menegaskan bahwa penelusuran ini dilakukan dalam rangka fungsi pengawasan DPR terhadap transparansi pembentukan regulasi.

Doli mengungkapkan, selama proses rapat konsultasi antara Komisi II DPR, Pemerintah, dan KPU pada tahun 2023, pasal pengecualian yang memudahkan syarat pencalonan Gibran tersebut tidak pernah dibahas maupun tercantum dalam draf dokumen resmi.

“Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pernyataan Doli ini sekaligus membantah klaim mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang sebelumnya menyatakan bahwa pasal tersebut bukan merupakan pasal selundupan melainkan disusun sesuai prosedur.

Doli menilai penjelasan Hasyim tersebut sebagai bentuk peralihan tanggung jawab.

“Jadi, Hasyim ini sekarang sedang berupaya berbagi dosa,” ujar Doli.

Adapun Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 berbunyi:

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.