JAKARTA — Persepsi masyarakat bahwa Indonesia sedang bergerak ke arah yang benar turun menjadi 48 persen pada Oktober 2026. Angka ini merosot 35 poin persentase dibandingkan Oktober 2024, ketika 83 persen masyarakat menilai arah perjalanan negara masih berada di jalur yang benar.

Temuan tersebut berdasarkan survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dilakukan pada 1–10 Oktober 2026, menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pendiri SMRC, Saiful Mujani, menyampaikan hasil survei tersebut dalam program bedah politik bertajuk Dua Tahun Prabowo: Publik Nilai Indonesia ke Arah yang Salah yang ditayangkan melalui kanal YouTube SMRC TV pada Selasa (13/10/2026).

“Penurunan persepsi positif arah negara ini terbesar sepanjang 25 tahun terakhir,” kata Saiful dalam presentasinya.

Penilaian Positif Turun, Kepuasan terhadap Pemerintah Ikut Merosot

Menurut Saiful, penurunan persepsi masyarakat terhadap arah perjalanan Indonesia berkaitan dengan merosotnya kepuasan publik terhadap kinerja presiden.

Penilaian masyarakat terhadap kondisi sosial-ekonomi, politik, dan penegakan hukum juga mengalami penurunan.

Perubahan sejumlah indikator tersebut berlangsung bersamaan dengan melemahnya persepsi positif mengenai arah perjalanan negara.

Pada Oktober 2024, sebanyak 83 persen responden menilai Indonesia sedang menuju arah yang benar. Dua tahun kemudian, proporsinya turun menjadi 48 persen.

Penurunan tersebut menunjukkan perubahan persepsi publik selama periode awal pemerintahan Prabowo-Gibran.

Namun, angka ini mengukur penilaian masyarakat terhadap arah perjalanan negara, bukan secara langsung tingkat kepuasan terhadap satu kebijakan tertentu.

Survei SMRC juga menjadi gambaran mengenai bagaimana masyarakat menilai perkembangan kondisi nasional menjelang peringatan dua tahun pemerintahan pada 20 Oktober 2026.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.