JAKARTA, RMTV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Operasi tersebut menjadi OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan operasi tersebut saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Ia mengatakan sejumlah pihak telah ditangkap dalam operasi tersebut dan kini dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai identitas pihak-pihak yang diamankan, Setyo menyatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akan menyampaikan keterangan lebih lanjut.
“Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir akan memberikan keterangan,” katanya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum mengungkapkan identitas pihak yang diamankan maupun perkara yang mendasari operasi di lingkungan BNPB tersebut.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026
Operasi terkait BNPB ini menjadi OTT ke-22 KPK sepanjang 2026, berdasarkan urutan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
KPK memulai rangkaian OTT tahun ini pada 9–10 Januari dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Pada Januari, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam operasi terpisah.
Pada Februari, operasi KPK menyasar sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, pejabat Bea dan Cukai, serta pimpinan Pengadilan Negeri Depok.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan