JAKARTA — Ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali memicu perdebatan sengit.
Polemik ini berpusat pada Pasal 18 ayat (3), yang mengatur pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Isu tersebut menyeret dua figur utama yakni mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Keduanya terlibat saling silang pendapat hingga saling sindir terkait prosedur pembentukan aturan yang dipakai pada Pilpres 2024 tersebut.
Ahmad Doli Kurnia menduga Pasal 18 ayat (3) disusupkan ke dalam naskah PKPU tanpa melalui proses pembahasan resmi di parlemen.
Menurutnya, pasal tersebut tidak tercantum dalam draf resmi maupun paparan rapat yang diterima Komisi II DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU pada September 2023.
Doli menjelaskan bahwa KPU sempat mengirimkan surat permohonan konsultasi bertanggal 15 September 2023 tanpa memuat pasal tersebut.
Namun, dalam draf susulan tertanggal 19 September 2023, ketentuan itu mendadak muncul dan tidak pernah dipresentasikan secara terbuka dalam RDP tanggal 20 September 2023.
“Draf yang kami terima tidak ada itunya (Pasal 18 ayat 3). Kami sudah kumpulkan data, ada rekaman videonya lengkap, data tertulis, hingga pointers presentasi rapat. Saya bisa tegaskan pasal itu tidak pernah dibahas,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (12/10/2026).
Merespons tuduhan tersebut, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah keras dugaan penyelundupan pasal.
Hasyim menegaskan bahwa pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui seluruh tahapan baku, mulai dari uji publik, konsultasi dengan kementerian, pembahasan di DPR, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan