Mardani mengaku tidak mengingat secara spesifik pembahasan ketentuan tersebut ketika terlibat dalam panitia kerja (Panja) pembahasan undang-undang. Namun, ia tidak memastikan bahwa pasal itu sama sekali tidak pernah dibahas oleh anggota Panja lainnya.
“Kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain juga,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta proses penelusuran dilakukan secara terperinci, termasuk memeriksa dokumen pembahasan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan ketentuan tersebut.
“Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan