JAKARTA — Ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali memicu perdebatan sengit.
Polemik ini berpusat pada Pasal 18 ayat (3), yang mengatur pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Isu tersebut menyeret dua figur utama yakni mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Keduanya terlibat saling silang pendapat hingga saling sindir terkait prosedur pembentukan aturan yang dipakai pada Pilpres 2024 tersebut.
Ahmad Doli Kurnia menduga Pasal 18 ayat (3) disusupkan ke dalam naskah PKPU tanpa melalui proses pembahasan resmi di parlemen.
Menurutnya, pasal tersebut tidak tercantum dalam draf resmi maupun paparan rapat yang diterima Komisi II DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU pada September 2023.
Doli menjelaskan bahwa KPU sempat mengirimkan surat permohonan konsultasi bertanggal 15 September 2023 tanpa memuat pasal tersebut.
Namun, dalam draf susulan tertanggal 19 September 2023, ketentuan itu mendadak muncul dan tidak pernah dipresentasikan secara terbuka dalam RDP tanggal 20 September 2023.
“Draf yang kami terima tidak ada itunya (Pasal 18 ayat 3). Kami sudah kumpulkan data, ada rekaman videonya lengkap, data tertulis, hingga pointers presentasi rapat. Saya bisa tegaskan pasal itu tidak pernah dibahas,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (12/10/2026).
Merespons tuduhan tersebut, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah keras dugaan penyelundupan pasal.
Hasyim menegaskan bahwa pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui seluruh tahapan baku, mulai dari uji publik, konsultasi dengan kementerian, pembahasan di DPR, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum.
Hasyim juga menekankan bahwa Doli hadir memimpin RDP pada 20 September 2023 dan turut menandatangani dokumen kesimpulan rapat tersebut.
“Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses prosedural. Munculnya Pasal 18 ayat (3) menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2026).
Selain merujuk pada dokumen fisik Kesimpulan RDP 20 September 2023 yang ditandatangani oleh Doli Kurnia tersebut, Hasyim menegaskan bahwa munculnya pasal tersebut menjadi tanggung jawab bersama para peserta rapat.
“Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP. Lupa boleh, munafik jangan,” ungkapnya.
Sindiran Hasyim memicu reaksi tajam dari Doli Kurnia. Ia menyerang balik dengan menyentil rekam jejak Hasyim yang pernah dijatuhi sanksi etik dan diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dia menggunakan kata ‘lupa’ dan ‘munafik’. Dia lupa kalau dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya. Dan sekarang dia sedang menikmati itu, termasuk menduduki posisi komisaris BUMN yang perlu diperjelas asal-usulnya,” serang Doli di Senayan.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mendesak KPU RI menjelaskan secara terperinci proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Mardani meminta DPR menelusuri proses pembahasan aturan tersebut untuk mengetahui bagaimana ketentuan itu dirumuskan dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
“Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja,” kata Mardani, Jumat (9/10/2026).
Mardani mengaku tidak mengingat secara spesifik pembahasan ketentuan tersebut ketika terlibat dalam panitia kerja (Panja) pembahasan undang-undang. Namun, ia tidak memastikan bahwa pasal itu sama sekali tidak pernah dibahas oleh anggota Panja lainnya.
“Kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain juga,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta proses penelusuran dilakukan secara terperinci, termasuk memeriksa dokumen pembahasan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan ketentuan tersebut.
“Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan