JAKARTA — Mendirikan partai politik atau parpol bukan hanya soal menghimpun anggota, tetapi juga menyiapkan kantor di berbagai daerah. Persyaratan inilah yang dipersoalkan peneliti konstitusi Moh. Sabar Musman melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai membebani kelompok yang ingin membentuk partai baru.
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur kewajiban kepemilikan kantor tetap bagi partai politik.
Dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (12/10/2026), Musman menjelaskan rencananya mendirikan partai baru bernama Partai Syariah Sosial Indonesia (PSSI).
Ia juga menyerahkan bukti berupa struktur keanggotaan partai tersebut.
Musman berencana mendaftarkan partainya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2027.
“Rencana pendaftaran ke KPU 2027 untuk partai politiknya, kemudian Pemohon juga menambahkan alasan keterkaitan dengan UU Pemilu. Bahwa Menurut Pemohon, klarifikasi faktual itu yang dijelaskan pada halaman 14, bahwa yang diperlukan adalah daftar KTP, jumlah S1, S2, S3 dan tidak berupa gedungnya. Verifikasi itu cukup di ruangan DPRD, sehingga tidak diperlukan kantor-kantor,” jelas Pemohon yang disampaikan langsung di Ruang Sidang Panel MK, dikutip pada Selasa (13/10/2026).
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Dalam persidangan, Musman mempersoalkan kewajiban partai politik memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota hingga tahapan terakhir pemilihan umum untuk memperoleh status badan hukum.
Menurut dia, persyaratan tersebut berpotensi menimbulkan beban finansial besar bagi kelompok yang ingin membentuk partai baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan