Dalam sidang pendahuluan pada 28 September 2026, Musman menyebut terdapat 548 pemerintah daerah yang harus dipenuhi dalam proses klarifikasi faktual.
Dengan asumsi biaya sewa kantor Rp25 juta hingga Rp100 juta per tahun, ia memperkirakan kebutuhan biaya dapat mencapai Rp19 miliar hingga Rp388 miliar.
Musman menilai persyaratan tersebut dapat menghambat pertumbuhan partai baru sekaligus menguntungkan kelompok politik yang memiliki sumber daya finansial besar.
Ia juga berpendapat bahwa kemegahan gedung partai tidak serta-merta menunjukkan kemampuan partai dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan konstitusi.
Dalam petitumnya, Musman meminta MK menyatakan Pasal 3 ayat (2) huruf d UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ia juga meminta negara menyediakan fasilitas kantor tetap bagi partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota melalui pemanfaatan ruang milik pemerintah serta gedung DPR dan DPRD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan